Oleh : Jasril ( Bapillu Partai NasDem Kota Dumai )
1.
Pengantar.
Sistem
demokrasi memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk ambil bagian dari
proses politik
Indonesia
sebagai salah satu negara yang menganut prinsip demokrasi langsung, maka
implikasinya adalah, bahwa siapapun yang dianggap memiliki kemauan untuk
berperan aktif dalam proses kontestasi politik, seperti pemilihan umum kepala
daerah dan pemilihan calon anggota legislatif, yang disesuaikan dengan
syarat-syarat yang telah ditentukan dalam undang-undang republik indonesia nomor 8 tahun 2012
tentang
Pemilu dan UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai
Politik.
2. Konteks.
Pemilihan
Umum, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu dilaksanakan secara efektif
dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Berdasarkan
Keputusan KPU Nomor: 06/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Nomor Urut Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota tahun 2014, maka ada 10 Partai yang berhak menjadi peserta
pemilu legislatif tahun 2014 yang akan datang. Lolosnya ke 10 partai tersebut, (terlepas dari perdebatan hukumnya)
menunjukan bahwa 10 parpol tersebut memiliki manajemen organisasi yang baik
dalam mempersiaakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan KPU.
Lolosnya ke 10 partai tersebut, juga memberikan isyarat bahwa
porses kontestasi sudah dimulai, kontestasi tahap kedua adalah, bagi para
kandidat caleg, baik yang incumbet maumpun pendatang baru, yaitu memastikan bahwa
ia memperoleh rekomendasi dari masing-masing partainya, kemudian, konstetasi
ketiga adalah "bertarung di lapangan".
Berikut penulis uraikan kiat dan strategi meraih kemenangan,
berdasarkan pengalaman empirik sebagai konsultan dalam memenangkan beberapa
kandidat, baik pada pemilukada maupun pemilu legislatif.
3. Strategi Menang
Strategi
yang dimaksud yaitu tentang berbagai cara dan metodelogi yang digunakan oleh
kandidat legislator, baik pada aspek internal atau yang dikenal dengan tim
pemenangan kandidat, serta pada aspek eksternal, yaitu tim sukses yang dibentuk
oleh partai politik. Pilihan strategi yang tepat akan menjadi sangat penting,
agar proses pemenangan bisa efektif dan efisien (secara politik dan ekonomi).
Disinilah
penting bagi kandidat dan elemen pendukungan mendesain dan menyusun rencana
strategi pemenangan kontestasi pemilihan anggota legislatif. Pemilihan strategi
tentu ditujukan untuk dua hal yaitu pertama, untuk mengetahui
peluang prosentase kemenangan sebelum penyelenggaraan pemilu legislatif
dilaksanakan. Kedua, untuk mengetahui siapa sesungguhnya lawan
politik yang kuat, dan ketiga, untuk mengetahui berapa
resource finansial yang harus dipersiapkan.
Ketiga
tujuan tersebut tentu masih mejadi informasi awal menuju hasil akhir, yaitu
memenangkan pilkada (kemenangan). Oleh sebab itu pengetahuan dan
pemahaman yang mendasar soal berbagai strategi dan cara untuk melewati seluruh
proses dan tahapan pilkada merupakan hal yang tidak bisa di tawar lagi.
Setelah para kandidat dinyatakan lulus verifikasi KPU, dan
mendapatkan bukti yang syah (SK KPU), maka langkah selanjutnya adalah
mempersiapkan sistem dan metodelogi kerja kontestasi yang baik, yaitu
sistem dan metodelogi kerja manejerial. Berdasarkan
pengalaman, penulis memulai daeri pendekatan sistem GIS, (geografi informasi
sistym). tujuannya adalah untuk memberikan data-data untuk membantu pengambilan
keputusan politik dalam strategi pemenangan calon. Sistem ini antara lain
berisi :
- Pemetaan wilayah
·
Pemetaan jumlah pemilih berdasar DPT
·
Pemetaan tokoh dan Organisasi / Lembaga
·
Pemetaan kekuatan partai politik berdasar pemilu legislatif
keterwakilan di DPRD)
·
Pemetaan kekuatan kompetitor
2. Pendataan dan penempatan Tim Sukses
3. Pendataan dan distribusi atribut/peraga
kampanye
4. Pendataan target dukungan/suara per
level (TPS, desa, kecamatan, dapil, kabupaten)
5. Pendataan tahapan kampanye dan rencana kerja
6. Simulasi perolehan suara dari setiap
kegiatan kampanye yang dilaksanakan
7. Verifikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan
menggunakan software khusus DPT
8. SMS Centre, yang menyediakan fasilitas :
·
Penerimaan data laporan kejadian/berita dari
Tim Sukses
·
Penyebaran (broadcast 1 pesan ke banyak tujuan)
SMS ke :Pemilih, Simpul Tim Tingkat Dapil, Simpul Tim Tingkat
Kecamatan, Simpul Tim Tingkat Desa/Kelurahan, Seluruh Tim
Sukses, Penerimaan laporan perolehan suara sementara (sesuai lokasi
tim sukses)
9. Quick – Real Count perhitungan perolehan suara
·
Perhitungan cepat (Quick Count) perolehan
suara dari sampling TPS yang ditentukan
·
Laporan detail perolehan
·
Laporan rekapitulasi perolehan suara dari
waktu ke waktu
Posting Komentar