Pada
penyelenggaraan pemilu (legislatif dan eksekutif), bagi yang dipilih
maupun yang memilih sama pentingnya. Kualitas sebuah pemilu sangat
ditentukan oleh peserta pemilu dan pemilihnya. Tentang posisi dan proses
penetapan peserta pemilu dan daftar pemilih telah termaktub jelas dalam
sistem perundang-undangan RI. Begitupun, perhatian masyarakat terhadap
proses penetapan peserta pemilu masih lebih menonjol dibanding terhadap
proses penyusunan daftar pemilih. Padahal, hampir tiap pemilu
meninggalkan catatan kekacauan yang berkaitan dengan daftar pemilih.
Sesuai amanat UU Pemilu No.8 Tahun 2012, KPU telah melakukan
proses seleksi dan verifikasi partai dan caleg. KPU telah mempublikasi
daftar calon sementara (DCS) untuk mendapat tanggapan dari masyarakat
sebelum ditetapkan sebagai calon tetap. Daftar Calon Tetap (DCT) akan
diumumkan antara tanggal 23-25 Agustus 2013. Bersamaan dengan itu KPU
juga mempersiapkan daftar pemilih, karena berdasarkan daftar inilah
akan disiapkan jumlah kertas suara yang akan digunakan untuk
memilih. KPU memproses Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagai
bahan dalam menyusun daftar pemilih sementara (DPS) sampai menjadi
Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tentang tahapan menyusun daftar pemilih
diatur ketentuannya pada Pasal 32-50 Pemilu No.8 Tahun 2012. Sesuai
ketentuan daftar pemilih sementara diumumkan selambatnya 16 (enambelas)
bulan sebelum hari pemungutan suara.
Sejak 11 Juli 2013 yang lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah
mempublikasikan daftar pemilih sementara (DPS) melalui desa/kelurahan.
Publikasi juga dilakukan secara online di portal KPU yaitu HYPERLINK
"http://www.kpu.go.id". Hal ini dilakukan untuk memudahkan
masyarakat mengakses data DPS tersebut. KPU sedang melakukan proses
entry data ke server terus menerus. Pada situs KPU saat ini dapat
dilihat rilis rekap DPS dari 33 propinsi yang menyebutkan total pemilih
adalah 187.285.378 yang terdiri dari laki-laki 91.736.698 dan wanita
91.679.469 orang, serta total TPS adalah 523.344.
Dengan pengumuman DPS ini masyarakat dihimbau untuk secara
aktif segera melakukan pengecekan untuk memastikan apakah namanya sudah
tercantum dalam daftar DPS di desa/ kelurahan, RT/RW atau Panitia
Pemungutan Suara (PPS) setempat. Masyarakat diberikan kesempatan
pengecekan sampai hari Rabu, 24 Juli 2013. Masyarakat dapat
menyampaikan tanggapan, aduan ataupun hal-hal yang berkaitan dengan soal
daftar pemilih kepada PPS desa atau kelurahan sampai dengan Kamis, 1
Agustus 2013. DCT telah berbasis TPS dan sesuai jadwal KPU akan
diumumkan diantara tanggal 7-13 September 2013.
Mengingat singkatnya batasan waktu untuk pengecekan dan
melakukan aduan serta keterbatasan masyarakat untuk mengakses data
online ke situs KPU, maka sangat diperlukan kerjasama berbagai
pihak. Disamping PPS desa/kelurahan, lembaga-lembaga masyarakat dan
parpol diharapkan proaktif mendiseminasi informasi ini sekaligus pula
mendorong dan mengadvokasi masyarakat melakukan pengecekan dan pengaduan
bila terdapat masalah. Pengecekan bukan saja memastikan nama anggota
masyarakat sudah tercantum atau belum, tetapi juga apakah nama tertera
sesuai dengan KTP, tidak adanya duplikasi nama pemilih di kelompok TPS
tertentu atau di wilayah lain.
Sistem dan kemampuan sdm pemerintahan desa/kelurahan yang belum
memadai, mobilisasi warga yang cepat terutama di wilayah perkotaan,
serta laju pemekaran wilayah yang disertai perubahan batas wilayah
menjadi faktor potensial kekisruhan database warga. Banyak desa dan
kelurahan yang kurang aktif melakukan up-dating data di wilayahnya
secara reguler, sehingga pengecekan perlu untuk memastikan tidak ada
nama dalam DPS yang tidak sesuai batasan usia yang ditetapkan, termasuk
nama warga yang telah meninggal, telah berpindah domisili atau tercabut
hak pilihnya. Sesuai ketentuan yang berlaku batasan usia adalah minimal
17 tahun atau telah menikah, atau pernah ikut memilih sebelumnya.
Dalam berbagai penyelenggaraan pemilu ke pemilu tercatat hiruk
pikuk di seputar daftar pemilih. Ketika masalah mencuat, tak jarang DPT
yang tidak akurat dikambing-hitamkan sebagai akar soal. Tuduhan berkisar
pada pemilih tidak dapat surat pemilih, tidak sampainya surat pemilih
ke tangan yang berhak, atau surat tiba tidak tepat waktu, dan lain-lain.
Hal ini sering menuai kecurigaan dan menjadi peluang lahirnya
kecurangan antara lain seperti penggelembungan suara.
Oleh karena itu, untuk mengeliminer berbagai masalah, timbulnya
kecurigaan, dan peluang kemungkinan kecurangan dalam penyelenggaraan
pemilu diperlukan sikap aktif dalam tahap pemutakhiran DPS untuk
menghasilkan kualitas DPT yang baik dan akurat. Sejak dipublikasikan
beberapa media memuat tanggapan 1-2 lembaga tentang kurang maksimalnya
data ini. Mengingat basis utama penyusunan DPS ini adalah data
kependudukan yang masih menyimpan banyak soal, maka penyataan ini memang
cukup beralasan. Partisipasi aktif dari elemen masyarakat diharapkan
dapat mengurangi masalah-masalah dikemudian hari. Disamping membangunkan
kesadaran masyarakat akan tanggungjawabnya sebagai warganegara, pun
menjadi pendidikan politik bagi para pemilih pemula untuk memahami
tahapan penyelenggaran pemilu dimana ia akan ikut terlibat pertama kali.
Sesungguhnya adalah menjadi hak masyarakat yang dijamin UU
untuk mendapatkan layanan dan informasi seluas-luasnya untuk mendapatkan
dan menggunakan hak pilihnya pada pemilu. Adalah pula kewajiban
pemerintah melalui aparat penyelenggara pemilu untuk melakukan
sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat berkaitan tahapan, tatacara
pemilihan serta informasi ketentuan-ketentuan lainnya
.
Posting Komentar