Muda, Peduli, dan Merakyat

Peran DPRD dalam Pembangunan Daerah

1. Pengantar ü Desentralisasi demokratis di Indonesia telah menciptakan sistim check and balances dalam menjalankan tata pemerintahan daerah dengan memberikan kewenangan kepada DPRD. Mekanisme kebijakan desentralisasi tersebut memberikan harapan bagi masyarakat daerah bahwa mereka (rakyat) semakin dekat dengan negara (pemerintah) untuk menyampaikan berbagai bentuk aspirasi dan tuntutan, baik dalam bentuk masalah maupun potensi. ü Pemilu 2009 tidak saja menghasilkan lebih dari sebelas ribu anggota DPRD yang mengantongi amanat rakyat, akan tetapi juga memberi harapan besar kepada masyarakat daerah, bahwa mereka memiliki wakil yang akan memperjuangan aspirasi dan kepentingannya. ü Lembaga legislasi daerah (local legislative council) merupakan institusi penting bagi demokrasi dan pembangunan. Menjadi penting karena disebabkan sistem politik dan pemerintahan demokratis mensyaratkan adanya mekanisme keteraturan (rule of law dan rule of game) dalam setiap pengambilan kebijakan dan keputusan politik, seperti halnya kebijakan pembangunan daerah. ü Lembaga legislasi daerah adalah lembaga penyampai kepentingan dan aspirasi masyarakat yang diubah ke dalam kebijakan. Dimana fungsi utamanya adalah mewakili kebutuhan, aspirasi, perhatian dan prioritas masyarakat dengan mengartikulasikan masukan serta aspirasi masyarakat, lalu mengubahnya menjadi kebijakan. ü Fungsi kedua, menyusun peraturan perundang-undangan, peraturan yang mengatur jurisdiksi, termasuk anggaran pemerintah, dijalankan anggota lembaga legislasi daerah dengan selalu memperhatikan kebutuhan masyarakat. Sedangkan fungsi ketiga yaitu pengawasan, untuk memastikan akuntabilitas politik dan keuangan eksekutif ü Dalam menjalankan fungsinya tersebut, DPRD dan Pemerintah daerah harus transparan (Pasal 45e UU No. 32 / 2004) sebagai kewajiban untuk “menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat”. ü Peraturan undang-undang lain, termasuk UU No. 25/ 2004 ttg Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No.10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, juga meyediakan kerangka hukum bagaimana anggota DPRD harus berinteraksi dengan masyarakat untuk merumuskan konsep pembangunan daerah yang sesuai dengan aspirasi dan expectasi masyarakat — 2.Kebijakan Desentralisasi Ø Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI. Desentralisasi merupakan antitesa terhadap kebijakan sentralisasi selama regim orde baru berkuasa. Kebijakan desentralisasi di Indonesia ditandai dengan lahirnya UU No.22/1999 serta UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana semangat undang-undang tersebut yaitu mengembalikan kedaulatan politik, sosial, dan ekonomi kepada daerah. Ø Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi Daerah tentu tidak saja dipahami sebagai proses pemilahan dan pemencaran kekuasaan dan kewenangan, akan tetapi prinsip utama yang harus diejahwantahkan adalah, semangat pembaharuan dan kemandirian, dalam peta jalan menuju kesejahteraan masyarakat, dan bukan elit. Ø Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 Ø Pembangunan Daerah: merupakan proses yang mengintegrasikan seluruh aspek di daerah, yang meliputi, aspek sosial, ekonomi, politik, agama, budaya, sumber daya manusia, sumber daya alam, pertanian, kelautan, dll, dimana pemerintah daerah merumuskan pembangunan daerah tersebut berdasarkan prinsip bottom-up planing. — 3. Kewenangan Daerah ü Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana yang tersurat dalam UU No.32/2004. Pasal 10 ayat (10) : “Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah”. Artinya bahwa tidak semua kewenangan pemerintah pusat didistribusikan ke pemerintahan daerah. Walaupun prinsip otonomi tersebut menyebutkan Pemerintah Daerah dalam pemerintahannya menjalankan otonomi otonomi seluas-luasnya berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. ü Secara singkatnya pembagian urusan pemerintahan di Indonesia terbagi dalam tiga asas, yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Sedangkan Urusan Pemerintah Pusat, (Pasal 10 ayat (3UU No. 32 Tahun 2004) meliputi: 1. Politik luar negeri; 2. Pertahanan; 3. Keamanan; 4. Yustisi; Moneter dan fiskal nasional, serta Agama 4. Tupoksi DPRD Secara normatif DPRD mempunyai fungsi: Pertama, fungsi legislasi yaitu fungsi yang dimiliki DPRD dalam membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah. Kewenangan pembuatan Perda; yaitu inisiator lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), juga membahas dan menyetujui/menolak Ranperda yg diusulkan eksekutif; sebab setiap perda tersebut, akan menjadi landasan dan menjaga keberlanjutan kebijakan di daerah. Dengan fungsi legislasi tersebut, DPRD dapat merumuskan Perda sebagai dasar hukum tindakan pemerintahan dan sebagai instrumen, perlindungan hukum bagi rakyat di daerah, serta sebagai instrumen pembangunan daerah. Kedua, fungsi anggaran yaitu DPRD secara aktif dan responsif membahas dan menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama kepala daerah. Dengan katalian, bahwa fungsi anggaran (budgeting) merupakan fungsi yang mendeliever kewenangan kepada DPRD untuk menyetujui dan atau menolak dan menetapkan RAPBD menjadi APBD melalui proses pembahasan Arah Kebijakan Umum, pembahasan RanAPBD yang diajukan oleh Kepala Daerah setelah menetapkan Perda tentang APBD. Funsgi anggaran juga menjadi katalisator agar APBD beroreintasi pada kepentingan rakyat melalui model perencanaan kebijakan partisipatif dan integratif antara rakyat, pemerintah dan DPRD. Sebab APBD merupakan dokumen kebijakan yang memiliki pengaruh tehadap perioritas dan arah kebijakan pembangunan daerah dalam satu tahun anggaran. Dengan APBD tersebut akan sangat mudah bagi DPRD dan juga masyarakat untuk mengidentifikasi kebijakan politik anggaran, dan politik pembangunan yang di susun oleh pemerintah. dengan katalain dengan dokumen tersebut akan terungkap soal arah dan keberpihakan pemerintah Ketiga, fungsi pengawasan merupakan fungsi yang memberikan kewenangan kepada DPRD untuk mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Fungsi merupakan kewenangan yang dimiliki DPRD untuk melakukan kontrol/pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan berbagai regulasi lainya. Fungsi ini, juga sangat bermanfaat dalam melakukan pengawasan intensif terhadap pelaksanaan/implementasi dan realisasi APBD, termasuk pengawasan kebijakan, kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah serta kerjasama internasional di daerah. Pada asepk lain, fungsi pengawasan tersebut, juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik di daerah, sehingga mendorong pemerintah (eksekutif) untuk secara nsisten memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah (PP No.16/2010/Bab II/Psl 2) 5. Tugas dan Wewenang (UU 27/2009/Pasal 344) DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang: a. membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota; b. membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota; c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; d. mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentianbupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian; e. memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota; f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah; g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota; h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota; i. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; j. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan k. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Pelaksanaan Hak DPRD DPRD mempunyai hak: · Interpelasi; · angket; dan · menyatakan pendapat Anggota DPRD mempunyai hak: a) mengajukan rancangan peraturan daerah; b) mengajukan pertanyaan; c) menyampaikan usul dan pendapat; d) memilih dan dipilih; e) membela diri; f) imunitas; g) mengikuti orientasi dan pendalaman tugas; h) protokoler; dan i) keuangan dan administratif. 7. Positioning DPRD Pembangunan Daerah · Posisi DPRD dalam pembangunan Daerah, dapat dilihat dari proses penyusunan RPJMD. Dimana RPJMD merupakan satu dokumen rencana resmi daerah untuk mengarahkan pembangunan daerah dalam jangka waktu lima tahun ke depan masa pimpinan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih · Sebagai suatu dokumen rencana yang penting, sudah sepatutnya DPRD dan pemerintah daerah serta masyarakat memberikan perhatian pada; pertama, kualitas penyusunan RPJMD; kedua, pemantauan, evaluasi, review berkala atas implementasi RPJMD tersebut. · Secara substantif RPJMD menjawab tiga pertanyaan besar: Pertama Kemana daerah akan diarahkan pengembanganya dan apa yang hendak dicapai dalam lima tahun mendatang? Kedua, Bagaimana mencapainya? Ketiga, langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan agar tujuan tercapai? · Ketiga pertanyaan tersebut juga memberikan motifasi dan sekaligus kerangka berpikit bagi DPRD bahwa mereka berada pada posisi yang sangat strategis sebagai wakil rakyat. DPRD di era Desentralisasi · Desentralisasi ; ada kewenangan DPRD untuk mendesain pembangunan daerah (RPJMD) berbasis lokalitas, dimana pintu masuknya yaitu melalui penyusunan perencanaan pembangunan yang bertingkat, mulai dari Musrenbang tingkat Dusun, sampai tingkat kabupaten. · UU No. 25/2004 ttg Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai manifestasi nyata dari keinginan DPRD, Pemda dan masyarakat untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan sesuai dengan hasil perencanaan, baik jangka panjang, menengah maupun perencanaan tahunan. · Secara substantif UU No. 25/2004 dan UU No 32/2004 mengamanatkan kepada DPRD dan Pemda untuk menyusun RPJMD sebagai garis-garis besar pelaksanaan pembangunan daerah selama 5 thn. · DPRD bersama masyarakat dan Pemda merumuskan RPJMD yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi yang seiring dengan pemerataan dan keadilan serta penerapan tata pemerintahan yang baik dalam sistem NKRI. · DPRD menjadi bagian dari road map RPJMD dalam proses pembangunan daerah; serta acuan dalam penyusunan Rencana Strategis SKPD, RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah), serta RAPBD, sehingga sasaran pembangunan daerah saling terkait dan saling menunjang dalam upaya pencapaian tujuan dan sasaran visi, misi dan program kepala daerah. · DPRD dgn dokumen RPJMD hrs dijadikan pedoman pengawasan kinerja kepala daerah 8. DPRD Katalisator Pembangunan · DPRD dapat mendorong lahirnya dokumen RPJPD dengan perencanaan strategis berbasis skenario (scenario planning) keterlibatan stakeholders yang relevant dan kompeten. · DPRD dapat membangun mekanisme kerjasama dengan multi pihak untuk merumuskan skenario perkembangan faktor-faktor eksternal pendorong pembangunan daerah (sosial, politik, ekonomi, teknologi, lingkungan hidup) dan implikasinya pada pembangunan daerah 20 tahun ke depan · DPRD dapat memperngaruhi arah kebijakan RPJMD; menekankan tentang pentingnya menerjemahkan secara arif VISI, MISI dan Agenda Kepala Daerah terpilih kedalam tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan pembangunan yang merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta kesepakatan tentang tolok ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan atau ketidak berhasilan pembangunan daerah dalam 5 tahun kedepan. 9. DPRD dalam skema SKPD · DPRD dapat mendorong RENSTRA Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), dan memberikan signal tentang pentingnya setiap SKPD memiliki 3-5 tolok ukur kinerja kunci pelayanan SKPD yang jelas berdasarkan TUPOKSI SKPD yang dapat memberikan gambaran secara cepat kepada masyarakat tentang status kinerja pelayanan SKPD; dan rencana pencapaian program SKPD sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal; mendorong peningkatan kualitas konsultasi FORUM MULTI STAKEHOLDERS SKPD · DPRD dapat mendorong Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); tentang pentingnya penyusunan berdasarkan Kerangka Penyelenggaraan Fungsi, Urusan Wajib dan Urusan Pilihan Pemerintahan Daerah; perumusan tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang realistis dan konsisten dengan visi, misi Kepala Daerah, dan RPJMD; · DPRD memastikan bahwa sumber daya dan dana daerah diarahkan untuk menangani isu pembangunan daerah yang prioritas dan mendesak; · DPRD Mendorong kesesuaian degan RKP dan Pedoman Penyusunan APBD yang diterbitkan oleh MENDAGRI setiap tahunnya; didasarkan pada kesepakatan dengan stakeholder yang dicapai melalui mekanisme Musrenbang RKPD dan Forum Multi Stakeholder SKPD; disusun dengan pendekatan perencanaan berbasis kinerja; penyusunannya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada stakeholder; serta perlunya dukungan data dan informasi yang akurat dan mutakhir · DPRD mendorong RENJA SKPD; menekankan tentang pentingnya SKPD menguasai dan kompeten dalam menyusun program dan kegiatan SKPD sesuai PERMENDAGRI 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; karena RENJA SKPD merupakan dasar utama bagi penyusunan rencana dan penganggaran tahunan dan rencana strategis jangka menengah daerah. Kualitas penyusunan RENJA SKPD akan sangat menentukan kualitas rencana daerah diatasnya. Bahan Pelatihan ini juga menekankan tentang pentingnya SKPD menggunakan form RKA SKPD dalam menyusun RENJA SKPD untuk menfasilitasi keterpaduan rencana dan anggaran 10. DPRD dan Paradigma Kebutuhan Dasar (basic needs) Paradigma ini menekankan agar DPRD mewujudkan: · Pelayanan Publik yang baik · Memberikan akses yang sama pada setiap warga Negara · Pemerataan hasil pembangunan (pendidikan, kesehatan, listrik, air minum · Orientasi pada kebutuhan pokok, padat karya, berskala kecil, bertumpu pada sumber regional, berpusat pada desa, penggunaan teknologi tepat guna. 11. DPRD dan Paradigma Pembangunan Berpusat Pd Manusia (people centered development-PSD) · Berorientasi pada pembanguan kualitas manusia · Pembangunan ditujukan pada upaya memberi manfaat bagi manusia, baik dalam proses pembangunannya maupun pada menikmati hasil-hasil pembangunan. · Memberikan kesempatan masyarakat memiliki kesempatan mengembangkan inisiatif dan kreatifitasnya bagi masa depannya. Pentingnya DPRD menggunakan paradigma PSD, sebab Fokus Perhatian PSD adalah · Perkembangan manusia (human-growth) · Kesejahteraan (well-being) · Keadilan (equity) · Berkelanjutan (sustainability) · Keseimbangan ekologi manusia (balanced human ecology) · Sumber pembangunannya adalah informasi dan prakarsa kreatif, · Tujuan utama aktualisasi optimal dari potensi manusia · Perhatian utama mengutamakan proses dlm pembangunan adalah pelayanan sosial, pembelajaran sosial, pemberdayaan, kemampuan dan kelembagaan · 12. DPRD dalam skema UU No.25/2004 1) Politik Penjabaran dari agenda‑agenda pembangunan yang ditawarkan Presiden/Kepala Daerah pada saat kampanye ke dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) 2) Teknokratik Menggunakan metoda dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu 3) Partisipatif Melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap pembangunan 4) Atas‑bawah (top‑down); dan Bawah‑atas (bottom‑up) Menurut jenjang pemerintahan dan rencana hasil proses atas‑bawah serta bawah‑atas diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa. 13. Optimalisasi Pengawasan Rujukan mekanisme Pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Daerah, yaitu: · UU No. 27/2009 ttg MPR, DPR, DPD dan DPRD · PP No.3/2007 ttg Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LKPJ kpd DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat · PP No. 73/ 2009 Ttg Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah · Permendagri No. 13/2010 ttg Pedoman Pelaksanaan fungsi Pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut Hasil pemeriksaan BPK · PP No.3/2007 menyebutkan · Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan oleh kepala daerah kepada Pemerintah. · Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada DPRD adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD. · Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) adalah informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat melalui media yang tersedia di daerah. Sekian dan Terimakasih Semoga Bermanfaat
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. DPD Partai NasDem Dumai Kota - All Rights Reserved